VISI, MISI DAN TUJUAN MTSN 3 CIAMIS 2020 -2024
Written By MTs Negeri 3 Ciamis on Senin, 23 Agustus 2021 | Agustus 23, 2021
MEMBANGUN GOOD SCHOOL GOVERNANCE DALAM RANGKA MENUMBUHKAN BUDAYA ANTI KORUPSI
MEMBANGUN
GOOD SCHOOL GOVERNANCE DALAM RANGKA MENUMBUHKAN BUDAYA ANTI KORUPSI
Oleh
: Dr. Astri Riani Dewi, S.Pd., M.Si
“Sesungguhnya
Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang
ada pada diri mereka sendiri”.(Q.S. Ar-Ra’du : 11)
Madrasah
(Sekolah) pada dasarnya adalah sebuah lembaga publik, dimana masyarakat
memberikan kepercayaan dalam hal pendidikan. Adanya kepercayaan masyarakat pada
madrasah adalah sebuah amanah yang harus dikelola secara baik. Pengelolaan madrasah yang baik (Good School Governance) dari
segi input dan proses akan menghasilkan lulusan bermutu dan memberikan hasil
yang baik (outcome) pada masyarakat.
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (Madrasah) memungkinkan pengelolaan
sekolah secara optimal, efektif, dan efisien serta
adanya partisipasi masyarakat. Good
School Governance adalah sebuah perangkat untuk membentuk sebuah sekolah
dengan tata kelola yang baik. Adapun prinsip-prinsip Good School Governance ada 3 yaitu : partispasi, tranparasi dan
akuntabilitas.
Pengelolaan madrasah
telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, sehingga dalam pelaksanaan
pengelolaan suatu madrasah seharusnya senantiasa memperhatikan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Apabila prinsip ini
dilaksanakan, madrasah akan menjadi madrasah yang bermutu yang mempunyai
struktur dan budaya yang sehat, bahkan jauh dari praktek-praktek korupsi. Namun
fenomena yang terjadi justru berbicara sebaliknya, hampir semua dana pendidikan tak luput dari
praktik korupsi. Mulai dari dana pendidikan yang diperuntukkan bagi pembangunan
gedung dan infrastruktur, dana operasional, dana gaji dan honor guru, dana
pengadaan buku dan alat bantu mengajar, dana beasiswa, hingga dana yang
dipungut dari masyarakat. Namun,
masih banyak praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan yang lolos dari
penindakan penegak hukum. Sistem integritas dan
pencegahan korupsi belum sepenuhnya efektif mencegah penyelewengan anggaran
pendidikan.Pendidikan tampaknya hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi tidak
bagi mereka yang para pelaku dunia pendidikan.
Good School Governance erat kaitannya dengan budaya organisasi, karena sekolah adalah
tempat pembudayaan. Apabila sekolah tersebut mampu menjalankan Good School Governance dengan baik, maka
dipastikan budaya organisasi di madrasah tersebut adalah budaya yang baik,
sehingga tidak sulit untuk menanamkan sikap anti korupsi. Semangat antikorupsi yang patut menjadi
kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi, yang itu
semua akan membentuk budaya organisasi dan pada akhirnya akan terbentuk Good School
Governance.
Pada
dasarnya sistem sosial yang di dalamnya orang berinteraksi dalam mencapai
tujuannya, jelas akan menumbuhkan sitem nilai yang didukung bersama dapat
menjadi faktor yang mengintegrasikan lingkungan internal organisasi. Dengan
demikian akan terbentuk suatu budaya organisasi yang menjadi karakteristik
organisasi dalam menjalankan peranannya di masyarakat terus berubah. Delapan
Nilai Primer sebagai Nilai Budaya Madrasah yaitu Nilai Tujuan, Nilai
Pengambilan Keputusan Secara Konsensus, Nilai Keunggulan, Nilai Kesatuan
Kepentingan, Nilai Imbalan Berdasarkan Prestasi, Nilai Berpikir Serba Empiris,
Nilai Keakraban atau Kekompakan, Nilai Integritas dan Kejujuran.
Integritas adalah sikap jujur dan upaya pencapaian
suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bertanggung jawab dan konsisten
dilaksanakan. Integritas dibutuhkan karena merupakan suatu komponen kekuasaan
atau kewenangan, yaitu kekuasaan untuk menciptakan serta memobilisasi seluruh
energi manusia untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugasnya.
Good
school governance berarti melakukan tata kelola madrasah yang akuntabel dan transparan.
Kebijakan yang diambil oleh madrasah dikomunikasikan secara terbuka kepada civitas
academic dan masyarakat. Sekolah melibatkan masyarakat dalam hal pembuatan
program, pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan program tersebut kapada
masyarakat selain kepada pemerintah atau instansi terkait sebagai perwujudan good school governance.
Dalam hal ini
adal 4 model pendidikan anti korupsi di madrasah, yaitu :
•
Model
Terintegrasi dalam Mata Pelajaran
•
Model di Luar Pembelajaran
melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler
•
Model pembudayaan,
pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas dan suasana madrasah
•
Tata Kelola
Madrasah Berintegritas (Transparan,
Akuntabel, Profesional)
Mengenai pengelolaan dana BOS dan dana masyarakat,
madrasah berpedoman kapada regulasi pemerintah yang penggunaannya diawasi oleh
instansi terkait dan masyarakat. Sekolah menggunakan beberapa channel dalam
mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan, seperti dengan menyampaikan di
website madrasah.
Sektor pendidikan madrasah di Indonesia dapat
berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah pencegahan
tersebut secara tidak langsung bisa melalui dua pendekatan : Menjadikan peserta
didik sebagai target dan menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan
lingkungan agar tidak permissive to corruption.
Penting pula
keteladanan dari pimpinan madrasah dan juga pimpinan pengelola pendidikan di
Kementerian Agama, karena madrasah adalah sub sistem dari sistem pendidikan
nasional. Penguatan nilai-nilai Islam yang dapat dilakukan dalam mengurangi
korupsi berupa pendidikan nilai, yaitu pengamalan sistem nilai yang diwariskan
oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu : Sidik, Amanah, Tabligh, Fathonah serta Qonaah.
Sejalan dengan nilai anti korupsi yaitu: Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab,
Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Peduli dan Adil. Sehingga nilai-nilai
itu diharapkan terlebih dahulu dimiliki oleh pimpinan, pendidik dan tenaga
kependidikan yang kemudian akan diikuti oleh siswa, orangtua dan masyarakat.
Ketika semua
pihak baik pimpinan, siswa, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, orangtua
siswa mengikuti semua proses mewujudkan good
school governance maka akan terwujud ouput yang diharapkan bersama yaitu lulusan yang
bermutu dan memberi bermanfaat untuk masyarakat. Secara keseluruhan apabila
proses itu dilaksanakan dengan baik dan benar maka akan membentuk budaya
madrasah yang baik
Terakhir mari kita membaca kembali pasal 1 Undang-undang
sitem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Marilah
kita kembalikan pendidikan sesuai fungsi dan tujuannya, peran aktif semua
pihaklah yang akan bisa mewujudkannya, dan itu hanya bisa dilakukan tanpa
KORUPSI.
DAFTAR
PUSTAKA
Ghofur,
Syaiful Amin (2009).Merancang
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi. Jurnal
Pendidikan Islam. Vol. 01, No.01, Juni 2009 ISSN 2085-3033.
Gunawan,
Heri. 2012. Pendidikan Karakter Konsep dan Implementasi. Bandung : Alfabeta.
Mulyasana,
Dedi. 2012. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung : Rosda
Robbins,
SP.2003. Organizationsl Behaviour.Tenth
Edition, Singapore : Prentice Hall.
Sanusi,
Ahmad. 1998. Pendidikan Alternatif Menuju Asas Dasar Persoalan Pendidikan dan
Kemasyarakatan. Bandung: Grafindo Media Pratama.